Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa istilah ‘zonasi’ dan ‘ujian’ akan dihapus dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Keputusan ini diambil dalam upaya untuk memperbarui dan menyempurnakan mekanisme pendidikan yang ada, serta untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih baik bagi siswa.
Alasan Penghapusan Istilah
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 20 Januari 2025, Mu’ti menjelaskan bahwa penghapusan istilah ‘zonasi’ dan ‘ujian’ merupakan bagian dari reformasi pendidikan yang lebih luas. Ia menyatakan, “Kata-kata ujian tidak ada, dan kata-kata zonasi tidak ada lagi. Kami akan menggantinya dengan istilah baru yang lebih sesuai dengan konteks pendidikan saat ini.” Menurutnya, istilah baru ini akan diumumkan dalam waktu dekat, dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sistem pendidikan yang akan diterapkan.
Mu’ti menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam mengenai sistem pendidikan yang ada. Ia berharap bahwa perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa.
Rencana Penggantian Sistem
Mendikdasmen juga mengungkapkan bahwa konsep pengganti untuk sistem zonasi dan ujian telah selesai disusun. “Kami sudah menyerahkan hasil kajian kepada Sekretaris Kabinet untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami menunggu arahan dari beliau mengenai kapan sistem ini akan diputuskan sepenuhnya,” ungkap Mu’ti. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 akan dibahas dalam sidang kabinet.
Sistem baru ini diharapkan dapat diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026, dengan fokus pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan bagi semua siswa. Mu’ti juga menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses ini, termasuk guru, orang tua, dan masyarakat.
Tanggapan Masyarakat
Keputusan Mendikdasmen ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak orang tua dan pendidik menyambut baik langkah ini, karena mereka percaya bahwa penghapusan istilah yang dianggap kaku seperti ‘ujian’ dapat mengurangi tekanan yang dirasakan siswa. “Kami berharap sistem baru ini dapat lebih mendukung perkembangan siswa secara holistik, bukan hanya dari segi akademis,” kata salah satu orang tua siswa.
Namun, ada juga yang mempertanyakan bagaimana sistem baru ini akan diimplementasikan dan apakah akan ada jaminan kualitas pendidikan yang lebih baik. “Kami ingin tahu lebih banyak tentang bagaimana sistem ini akan bekerja dan apa yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua siswa mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ungkap seorang guru.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan penghapusan istilah ‘zonasi’ dan ‘ujian’, diharapkan akan ada perubahan positif dalam sistem pendidikan di Indonesia. Mu’ti menekankan bahwa evaluasi tetap akan ada, meskipun dengan nama dan mekanisme yang berbeda. “Evaluasi adalah amanat Undang-Undang, dan kami akan memastikan bahwa setiap siswa tetap mendapatkan penilaian yang adil dan transparan,” ujarnya.
Mendikdasmen berharap bahwa perubahan ini akan membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia, dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi generasi mendatang. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperbaiki sistem pendidikan agar dapat memenuhi kebutuhan siswa dan masyarakat,” tutup Mu’ti.
Dengan langkah ini, diharapkan pendidikan di Indonesia akan semakin inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu mencetak generasi yang siap menghadapi tantangan di masa depan.